Kamis, 12 Desember 2013

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, dipidana hukum, hukuman mati). Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya. 


Contoh mematuhi norma hukum diantaranya adalah:

  • Mematuhi aturan yang berlaku ketika dijalan raya misalnya saja berhenti ketika lampu rambu-rambu lalu lintas sedang berwarna merah, pejalan kaki yang menyeberang pada tempatnya (tempat penyebrangan yang biasa disebut dengan zebra cross).
  • Seorang siswa harus mematuhi tata tertib dalam sekolah, misalnya saja tidak hadir terlambat untuk sekolah, mengenakan seragam sekolah sesuai dengan yang telah ditentukan sekolahan.
  • Selalu  Menggunakan helm, membawa SIM dan STNK bila berkendara sepeda motor.

Sebenarnya norma hukum ini sangat baik jika diterapkan dalam masyarakat, hal ini dapat melatih seseorang lebih disiplin dan lebih berhati-hati dalam bermasyarakat dan bernegara.


Norma hukum

  • Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Blogger Indonesia | Bloggerized by Pratama